get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakai Seragam SMA, Cara KPPS di TPS 002 Ngampel Wetan Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Populasi Janda Usia Muda Membludak, Ini Dia Penyebabnya!

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:23 WIB
header img
Ilustrasi (sumber: okezone.com)

PEKALONGAN, iNewsKasus perceraian di Indonesia kembali melonjak. Dalam laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus. Disebutkan dalam laporan tersebut, kalangan istri lebih banyak menggugat cerai ketimbang suami. Sebanyak 337.343 kasus atau 75,34% perceraian terjadi karena cerai gugat, yakni perkara yang gugatannya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan. Sementara itu, sebanyak 110.440 kasus atau 24,66% perceraian terjadi karena cerai talak, yakni perkara yang permohonannya diajukan oleh pihak suami yang telah diputus oleh Pengadilan. Berdasarkan provinsi, kasus perceraian tertinggi pada 2021 berada di Jawa Barat, yakni sebanyak 98.088 kasus. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 88.235 kasus dan 75.509 kasus.

Sebagai perbandingan, data pada Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi menunjukkan, pada tahun 2020 terdapat kurang lebih 150 kasus perceraian pasangan muda dari total 1.285 kasus perceraian di Kabupaten Bekasi. Pasangan muda yang bercerai rata-rata berusia 19-25 tahun, dengan umur pernikahan yang kurang dari 5 tahun. Pemicunya, masalah ekonomi, masalah perselingkuhan dan KDRT.

Sementara di Bojonegoro, kasus perceraian pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 2,85 persen dibanding tahun 2019. Pada tahun 2019 kasus penceraian mencapai 2.872, sedangkan pada tahun 2020 meningkat menjadi 2.888. Ketua Panitera, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, kasus perceraian ini mayoritas didominasi oleh kalangan usia muda. Bahkan dari total kasus perceraian selama 2020, 81 persen berasal dari pasangan usia muda di bawah usia 30 tahun dan selebihnya di atas umur 30 tahun.

Angka perceraian di dua Kabupaten itu menunjukkan benang merah yang kuat bahwa angka perceraian di usia muda semakin meningkat. Lantas, mengapa bisa terjadi? Rizki Nuansa Hadyan, S.Psi, MM, Psikolog selaku Wakil Ketua HIMPSI (Himpunan Psikologi) Eks-Karesidenan Pekalongan mengungkapkan, upaya penyingkapan kasus tersebut perlu dilandasi dengan mengetahui karakter psikologi generasi milenial. Istilah generasi milenial atau sering dikenal sebagai generasi Y disebut dua pakar sejarah dan penulis Amerika, William Strauss dan Neil Howe dalam beberapa buku mereka.

Editor : Ribut Achwandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut