PEKALONGAN, iNews.id - Era digital memaksa setiap orang untuk melakukan beragam aktivitas dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tak terkecuali dalam urusan mendaftarkan anak ke sekolah. Meski begitu, tidak semua orang tua dapat melakukan hal tersebut.
Menjawab tantangan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan mulai gencar mensosialisasikan mekanisme pendaftaran anak ke sekolah via daring. Terutama, untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bertempat di Aula Dindik Kota Pekalongan, Kamis (2/6/2022), sejumlah perwakilan SMP dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi tersebut.
Di hadapan perwakilan sekolah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri menjelaskan, pelaksanaan PPDB online ini telah diatur oleh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang terbit pada bulan Desember lalu. Sementara, dalam pelaksanaannya, Dindik Kota Pekalongan telah menentapkan petunjuk teknis pelaksanaannya. Juknis inilah yang pada akhirnya menjadi acuan dalam pelaksanaan PPDB online.
Mabruri juga menyebutkan, dalam penetapan juknis tersebut pihaknya telah melakukan rangkaian kajian secara maraton. Terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2022. Menurutnya, juknis yang telah ditetapkan Dindik Kota Pekalongan telah disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di lapangan, khususnya di Kota Pekalongan.
“Alhamdulillah, pada akhirnya Peraturan Walikota sudah disampaikan ke Bagian Hukum dan proses penerbitannya sudah selesai. Selanjutnya, dari Peraturan Walikota terkait juknis PPDB itu harus segera disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, kemudian dari sekolah bertugas turut serta menyosialisasikan ke peserta didik dan orangtua/wali murid agar tidak mengalami kesulitan didalam proses PPDB secara online yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” terang Mabruri.
Sementara, Kepala Seksi Peserta Didik dan Kurikulum Bidang SMP, Dindik Kota Pekalongan yang sekaligus tim panitia helpdesk, Eka Unjana mengungkapkan, teknis pelaksanaan PPDB online tahun 2022 secara keseluruhan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Secara teknis pembagian kuota masih mengaju sistem zonasi. Sedang komposisi penerimaan siswa 60 persen jalur zonasi, 20 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua (mutasi) 5 persen.
"Jalur zonasi tahun ini mengalami perubahan. Dimana tahun kemarin hanya satu zonasi, namun sekarang menjadi dua zonasi yaitu zonasi I dan zonasi II. Zonasi I untuk lingkungan Kota Pekalongan dan zonasi II untuk daerah sekitar Kota Pekalongan atau wilayah yang berbatasan dengan Kota Pekalongan, dan luar zonasi itu bebas,” tutur Eka.
Disampaikan pula, pelaksanaan pendaftaran PPDB SMP selama 5 hari. Dimulai tanggal 16,17,20,21, dan 22 Juni mulai pukul 08.00 WIB. Pada tanggal 16 dan berakhir atau ditutup portal pendaftarannya pada tanggal 22 Juni pukul 12.00 WIB melalui link secara online ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.
Sedang proses verifikasi dilakukan pada waktu yang sama, pukul 08.00-13.00 WIB. Dari verifikasi tersebut hasil akhir PPDB online akan diumumkan tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, dan daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 29-30 Juni 2022 dan 1 Juli 2022 mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Adapun dalam pelaksanaan PPDB online SMP di Kota Pekalongan akan diikuti oleh sebanyak 23 sekolah yang terdiri dari 17 SMP Negeri dan 6 SMP Swasta.
“Kami sudah mulai menyosialisasikan dari tingkat SD, maupun tingkat SMP baik kepada operator sekolah maupun kepala sekolah untuk pelaksanaan PPDB yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Terkait jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu, kami memberlakukan syarat khusus agar menyertakan kartu-kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial setempat seperti PKH, Jamkesmas, Jamkesda, dan sebagainya. Sementara, untuk SKTM dan Kartu Indonesia Pintar tidak diberlakukan. Dalam pelaksanaan PPDB online Kota Pekalongan tidak ada syarat yang dilegalisir maupun fotocopy, semua persyaratan berkas yang diupload merupakan file asli,”pungkasnya.
Editor : Ribut Achwandi