Akan tetapi, yang mesti dijelaskan dari wacana kenaikan tarif tersebut adalah apakah sudah melalui kajian yang tepat? Apakah sudah mempertimbangkan daya beli masyarakat?
Dalam hal ini, pemerintah selaku otoritas pembuat kebijakan semestinya bisa memberikan informasi seluas-luasnya, alasan dan pertimbangan apa yang membuat kenaikan tarif tersebut sangat signifikan. Kajian ini diperlukan karena menyangkut transparansi pengelolaan aset budaya nasional.
Namun, di samping itu, ada baiknya kita sebagai generasi penikmat hasil karya seni pendahulu negeri ini merenungkan kembali, apakah kita sebagai wisatawan sudah bersikap baik terhadap objek wisata yang kita tuju?
Contoh kecilnya, apakah kita sudah bisa disiplin untuk membuang sampah pada tempatnya di lokasi wisata bersejarah?
Sudahkah kita mengikuti instruksi pengelola di Candi Borobudur yang tidak memperbolehkan untuk naik ke bangunan stupa?
Faktanya, masih banyak ditemukan wisatawan yang dengan seenaknya naik dan duduk di bagian stupa meski sudah ada tanda peringatannya. Maka, adanya wacana kenaikan tarif untuk naik ke atas Candi Borobudur ini sebaiknya kita sikapi dengan bijak.
Mari kita melakukan introspeksi dan saling mengingatkan kepada sesama masyarakat bahwa situs warisan dunia seperti Candi Borobudur adalah warisan untuk kita semua warga Indonesia. Kita layak menikmatinya, namun juga harus merawatnya.
Editor : Hadi Widodo