JAKARTA - Berlaku 1 Juli 2022 mendatang, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengemumkankan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas naik pada triwulan III-2022.
"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti. Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.
Namun untuk kali ini, pihaknya fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
Pernyataan itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggang 3.000 VA atau di atasnya.
Menurutnya bukan eranya lagi pemerintah mensubsidi rakyat yang mampu. Sebaliknya, pemerintah terus memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Apa yang ditanyakan tadi mengenai isu kenaikan harga listrik PLN, yang saya yakini pemerintah mementingkan bahwa selama untuk rakyat yang mampu pasti ditanggulangi pemerintah. Tapi memang hari ini kan bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu," ujar Erick dikutip, Rabu (8/6/2022).
Erick menyebut kemungkinan pemerintah tak lagi memberikan subsidi kepada pelanggan dengan golongan 3.000 VA dan di atasnya. Menurutnya, keputusan soal tarif listrik memerlukan sinkronisasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Editor : Hadi Widodo