get app
inews
Aa Read Next : LDII Kota Pekalongan Sembelih 26 Sapi dan 24 Kambing, Dagingnya Dibagi pada Warga Sekitar

LBM PBNU: Hewan Ternak Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban

Selasa, 14 Juni 2022 | 13:40 WIB
header img
Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban (Foto: Instagram)

JAKARTA - Hewan yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban dalam diskusi atau bahtsul masail terkait hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sah atau tidak untuk dijadikan hewan kurban digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada 31 Mei 2022.

Ketua LBM PBNU, Mahbub Ma'afi Ramadhan menjelaskan tidak sembarang sapi, kerbau, dan kambing/domba yang bisa dikurbankan. Menurutnya, hewan yang akan dikurbankan memiliki ketentuan yang sudah diatur dalam ilmu fiqih.

"Hewan kurban itu dengan segala persyaratan yang ada dalam fiqih itu kesimpulannya hewan kurban itu adalah hewan yang ideal, sehat gemuk, ideal lah, sehingga tidak ada aib," kata Mahbub, Selasa (14/6/2022).

Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan dokter yang hadir saat bahtsul masail digelar, hewan yang terjangkit PMK salah satu gejala klinisnya akan kehilangan nafsu makan. Dengan demikian, kemungkinan besar hewan tersebut akan kehilangan berat tubuhnya. Di mana dalam fiqih disebutkan salah satu syarat untuk dijadikan hewan kurban yaitu gemuk dan sehat.

"Apalagi gejala-gejala yang berat ya sampai ndeprok (tidak mampu berdiri) sampai kukunya lepas atau apa ya sudah, jelas itu tidak bisa (dijadikan hewan kurban) di dalam kaca mata fiqih tidak dikategorikan masuk dalam kategori yang bisa atau mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban," ujarnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut