Anggoro memberikan beberapa contoh hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, beberapa perusahaan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum.
"Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp 432 juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp 1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp 940 juta karena menggelapkan dana BPJS," jelasnya
Meskipun demikian Anggoro mengungkapkan Sampai dengan Mei 2022, kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran naik sebesar 17,15% dan BP Jamsostek mendapatkan 735.000 anggota baru.
Editor : Hadi Widodo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
Banjir Sumatera Telan 303 Korban Jiwa, DPR Endus Praktik Pembalakan Liar dan Segera Panggil Kemenhut
BERITA POPULER
+
News Update
