Inilah Jenis Dam dalam Ibadah Haji dan Tata Cara Membayarnya

Nanang Sulaeman
Inilah Jenis Dam dalam Ibadah Haji dan Tata Cara Membayarnya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Jenis dam dalam ibadah haji dan tata cara membayarnya menjadi penting diketahui bagi jamaah haji.

Dam dalam bahasa Arab artinya darah dan secara syar’iah artinya mengalirkan darah hewan. Selain itu dam juga bisa diartikan sebagai sanksi atau denda karena meninggalkan perintah ketika sedang haji. Macam-macam dam dalam ibadah haji dan tata cara membayarnya harus dilakukan kita melakukan pelanggaran saat berhaji.

Walau begitu membayar dam tak selalu dengan menyembelih hewan. Dam juga bisa juga membayar fidyah, berpuasa atau bersedekat sesuai kesanggupan.

Dam dalam ajaran islam dibagi menjadi tiga yaitu dam nusuk, dam kafarat dan dam isa’ah. Berikut ini adalah ulasan dari ketiga dam tersebut:

1. Dam Nusuk

Bagi mereka yang menjalankan haji dengan cara tamattu atau qiron wajib menjalankan dam nusuk. Sebenarnya melakukan dan nusuk bukan karena melakukan pelanggaran tetapi menjadi bagian untuk memenuhi ketentuan ibadah haji.
Allah menjelaskan denda untuk dan nusuk dalam surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:

“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” (Al-Baqarah:196)

2. Dam Isa’ah

Bagi jamaah yang tidak melaksanakan segala perkara wajib haji dan umroh maka wajib hukumnya untuk malaksanakan dam isa’ah.

Adapun perkara wajib haji dan umroh adalah sebagai berikut:

- Tidak melakukan ihram niat haji dan umroh dari miqat

- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah

- Tidak mabit di Mina

- Tidak melakukan lontar jumrah

- Tidak mengerjakan thawaf wada

Dam isa’ah juga harus dilakukan bagi jamaah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah karena sakit atau sedang mengalami kendala.

Tentunya saat melakukan pelanggaran tersebut seharusnya membayar denda yang telah ditentukan.

Cara membayar dam isa’ah adalah dengan menyembelih seekor kambing.

3. Dam Kafarat

Dam kafarat wajib dibayarkan bagi jamaah haji yang melakukan sesuatu yang diharamkan. Adapun hal yang diharamkan seperti:

a). Melanggar Larangan Ihram

Adapun larangan ihram yang menjadi ketentuan bagi laki-laki adalah memakai pakaian jahit dan memakai penutup kepala.

Sedangkan bagi perempuan menutup wajah dan memakai kaos tangan.

Larangan ihram lainnya seperti memakai wewangian, mencukur rambut dan memotong kuku.

Cara menebus pelanggaran ihram yaitu membayar dengan seekor kambing.

Bisa juga membayar fidyah kepada enam orang miskin masing-masing 2 mud atau 1 ½ kg makanan pokok.

Jamaah juga bisa memilih untuk membayarnya dengan puasa selama tiga hari.

b). Membunuh Buruan Binatang

Membunuh binatang buruan maupun mencabut tanaman. Perbuatan ini termasuk kedalam dam kafarat.

Membayar perbuatan membunuh binatang buruan yaitu dengan berpuasa atau membayar 1 mud makanan setara dengan ¾ kg makanan pokok.

c). Melakukan Hubungan Suami Istri (Jima’)

Berjima’ termasuk pelanggaran berat saat melakukan ihram. Bahkan melakukan perbuatan tersebut dapat membatalkan haji.

Adapun yang harus dibayar untuk pelanggaran ini adalah dengan menyembelih satu ekor, sapi atau 7 ekor kambing sesuai kemampuan.

Jika tidak mampu bisa dengan memberi makan kaum fakir miskin setara dengan harga seekor unta.

Jika masih belum mampu juga maka diganti dengan puasa yang mana 1 hari setara dengan 1 mud.

Sekian penjelasan mengenai macam-macam dam dalam ibadah haji dan tata cara membayarnya.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network