BPOM Resmi Izinkan Paxlovid sebagai Obat Covid-19, Bagaimana Efikasinya?

Nanang Sulaeman
BPOM Resmi izinkan Paxlovid sebagai Obat Covid-19, Bagaimana Efikasinya? (Foto: Okezone)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI, secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru. Berdasar hasil kajian terkait dengan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi tubuh.

Seiring dengan keluarnya izin penggunaan untuk Paxlovid ini, maka obat jenis tablet salut selaput ini akan menjadi alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia. Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer.

Dosis yang dianjurkan untuk obat ini adalah 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari.

Dalam keterangan resminya, Badan POM menjelaskan, berdasar hasil kajian terkait dengan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi tubuh. Efek sampingnya pun ringan hingga sedang.

Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok penerima obat, yakni Dysgeusia (gangguan indera perasa) 5,6 persen, diare hanya 3,1 persen, sakit kepala di 1,4 persen, dan muntah hanya 1,1, persen.

Angka kejadian efek samping pada kelompok penerima obat lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo; gangguan indera perasa (0,3 persen), diare (1,6 persen), sakit kepala (1,3 persen), dan muntah (0,8 persen)," bunyi laporan Badan POM dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/7/2022).

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network