Walikota Aaf Siap Dukung Kebijakan Satu Data di Kota Pekalongan

Ribut Achwandi
Walikota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid, siap dukung penerapan kebijakan Satu Data di Kota Pekalongan.

PEKALONGAN, iNewspantura.id – Kebijakan Satu Data Indonesia di era digital menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal itu diungkapkan Walikota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid, saat membuka sosialisasi Indeks Pembangunan Statistik (IPS) dan Implementasi Satu Data Indonesia Kota Pekalongan di Hotel Nirwana, hari ini (Selasa, 26/7/2022).

Pada kesempatan itu, Walikota Aaf menyampaikan bahwa data di era industri 4.0 seperti harta karun. Data menjadi basis bagi setiap kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah, baik di tingkat pusat hingga daerah. Untuk alasan itu, pihaknya mendukung penerapan kebijakan Satu Data Indonesia di wilayahnya.

Seperti diketahui, Satu Data Indonesia (SDI) menjadi kebijakan tata kelola data yang diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan bisa dipertanggung jawabkan. Sesuai amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pengelolaan data perlu lebih ditingkatkan untuk menghasilkan data yang berkualitas. Dengan demikian, data mesti memenuhi standar data, metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk. 

Walikota Aaf juga berpandangan bahwa SDI akan memudahkan aksesibilitas data. Sehingga, data dapat dibagi-pakaikan antara instansi pusat dan daerah. Selain itu, manajemen data di Indonesia bisa terintegrasi, sehingga tumpang tindih data dapat segera diatasi.

Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Walikota Aaf juga memaparan, Pemkot Pekalongan telah menerbitkan Perwal terkait Satu Data Terpadu Daerah. "Dalam hal ini, Kota Pekalongan mulai mengimplementasikan SDI yang diawali dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Nomor 64A Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah,” tutur Aaf.

Meski demikian, dalam pengimplementasian SDI, diperlukan kerja sama yang solid antar OPD. Mengingat, peran penting OPD sebagai produsen data. Sementara, BAPPEDA dalam hal ini akan bertindak sebagai Sekretariat Satu Data Daerah, dan Dinkominfo sebagai Walidata dan BPS sebagai Pembina Data Statistik Sektoral.

Akselerasi pelaksanaan Satu Data di Kota Pekalongan, menurut Aaf, juga sudah sangat mendesak. Akan tetapi, perlu pemahaman yang menyeluruh dan komitmen dari seluruh OPD di Kota Pekalongan. Agar, pelaksanaan Satu Data di Kota Pekalongan dapat dioptimalkan guna mendukung kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan dan program.

Editor : Ribut Achwandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network