Dia menambahkan bahwa perlindungan 24 jam itu diberikan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan Bharada E selama ditahan. Dengan demikian, LPSK bisa mengikuti semua hal yang dilakuakn Bharada E, termasuk pemeriksaan dan kegiatan lainnya.
Hasto mengatakan bahwa perlindungan adarurat ini bersifat sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022).
Editor : Hadi Widodo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
