Dana panas judi online berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa aliran dana transaksi judi online mencapai ratusan triliun rupiah dan terindikasi mengalir ke tiga negara di Asia Tenggara (ASEAN).
Sejumlah negara yang menerima aliran dana tersebut juga menerapkan tax haven.
"Dana judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
Ivan mengaku kondisi dengan jumlah uang besar yang tersebar di berbagai negara Asia Tenggara juga menjadi tantangan PPATK untuk kembali mengambil dana tersebut alias repatriasi.
“Menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia," jelasnya.
Kepala PPATK menambahkan kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Ivan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan kejahatan tersebut melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ujarnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait