Kominfo Berhasil Tutup 566.332 Konten Judi Online

Hadi Widodo
Kominfo Berhasil Tutup 566.332 Konten Judi Online (Foto: IDXChannel)

"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," ungkap dia.

 

"Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," lanjutnya.

 

Lebih jauh dijelaskan Samuel, ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penanganan judi online. Yang pertama, jelas dia, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

 

Tantangan pemerintah juga karena adanya penawaran judi melalui pesan personal, yang tidak dapat diawasi oleh Kominfo. Adanya perbedaan penegakan hukum di berbagai negara, diakui Samuel menjadi salah satu tantangan yang dihadapi.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network