JAKARTA – InewsPantura.id. Pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Irjen Ferdy Sambo Mulai dari perkembangan kasus hingga tolak pengunduran diri Ferdy Sambo
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo telah di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut sejumlah pernyataan terkini Kapolri soal kasus Irjen Ferdy Sambo :
1. Banding Irjen Ferdy Sambo
Kapolri menghormati langkah banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo yang dipecat. Ia menyebut banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.
Nantinya, tim sidang Etik Polri yang akan memutuskan banding tersebut. "Ya kita lihat saja," kata Listyo Sigit Prabowo singkat.
2. Rekonstruksi Kasus Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan menutup-nutupi proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J).
"Kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Kapolri, Minggu (28/8/2022).
Terkait teknis rekonstruksi kata Listyo akan ditentukan penyidik. Namun ia tidak menjelaskan apakah proses rekonstruksi tersebut dapat diliput oleh awak media secara langsung atau awak media menunggu hingga proses pengumuman setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke tim penyidik yang penting kita doakan (supaya kasus FS terang benderang)," ucapnya.
3. Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri ditolak dan dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy Sambo tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan kasus Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS.
"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudiankan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," tutur Kapolri.
4. Obstruction of Justice Kasus FS Sedang Diproses
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan,pihaknya juga melakukan proses terkait Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS.
"Tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyebutkan berkas yang dikirim ke Kejaksaan sedang dalam proses pengecekan berkas nantinya akan ditambahkan dengan berkas kasus Obstruction of Justice.
"Sementara yang lain, terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," tuturnya.
4 Pernyataan Baru Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA – InewsPantura.id Pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Irjen Ferdy Sambo Mulai dari perkembangan kasus hingga tolak pengunduran diri Ferdy Sambo
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo telah di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut sejumlah pernyataan terkini Kapolri soal kasus Irjen Ferdy Sambo :
1. Banding Irjen Ferdy Sambo
Kapolri menghormati langkah banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo yang dipecat. Ia menyebut banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.
Nantinya, tim sidang Etik Polri yang akan memutuskan banding tersebut. "Ya kita lihat saja," kata Listyo Sigit Prabowo singkat.
2. Rekonstruksi Kasus Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan menutup-nutupi proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J).
"Kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Kapolri, Minggu (28/8/2022).
Terkait teknis rekonstruksi kata Listyo akan ditentukan penyidik. Namun ia tidak menjelaskan apakah proses rekonstruksi tersebut dapat diliput oleh awak media secara langsung atau awak media menunggu hingga proses pengumuman setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke tim penyidik yang penting kita doakan (supaya kasus FS terang benderang)," ucapnya.
3. Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri ditolak dan dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy Sambo tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan kasus Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS.
"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudiankan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," tutur Kapolri.
4. Obstruction of Justice Kasus FS Sedang Diproses
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan,pihaknya juga melakukan proses terkait Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses penyidikan) yang dilakukan oleh kelompok FS.
"Tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyebutkan berkas yang dikirim ke Kejaksaan sedang dalam proses pengecekan berkas nantinya akan ditambahkan dengan berkas kasus Obstruction of Justice.
"Sementara yang lain, terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," tuturnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait