Akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital Nasional, Joko Widodo Rilis Kartu Kredit Pemerintah Domestik
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 di Jakarta.
KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.
"Peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut" ujar Presiden Jokowi melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Selasa (30/8/22).
Pada akhirnya, wujud GBBI tidak hanya dari sisi pembelanjaan produk barang dan jasa saja, tapi juga dari aspek sistem pembayaran. Presiden turut mengapresiasi pengembangan KKP Domestik dan juga meminta seluruh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang hadir untuk mengoptimalisasi dan mempercepat perluasan penggunaan KKP Domestik.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga meluncurkan dan QR Code Indonesian Standart (QRIS) Antarnegara. Kegiatan terdiri dari peluncuran Implementasi cross-border QR payment linkage antara Indonesia dengan Thailand, dan peluncuran dimulainya inisiasi kerja sama pembayaran berbasis kode QR lintas negara antara Indonesia dengan Singapura, masing-masing dengan Bank of Thailand (BoT) dan Monetary Authority of Singapore (MAS).
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait