Empat Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Bagaimana Eliezer Besok?

Muhammad Burhan
Vonis terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dijatuhkan. Tersisa satu lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Foto:Ist


Kendati demikian, Kamaruddin menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu. Dia merasa majelis hakim punya pertimbangan meringankan Bharada E. "Kalau bebas pun jadi kesan buruk di belakang hari, tetapi kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," tutur Kamaruddin.

Akankah Eliezer akan mendapat keringanan hukuman dari hakim karena jasa dia sebagai JC yang membongkar peristiwa pembunuhan tersebut? Ataukah akan diperberat seperti keempat terdakwa lainnya? Putusan hakim akan diketahui dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Bharada E yang dijadwalkan pada Hari Kamis Besok (15/2)  di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, mulai Pukul 09.00 WIB.

 



Editor : Muhammad Burhan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network