Pelaku Pecah Kaca Mobil Dibekuk Aparat Polres Pekalongan
Suryono Sukarno
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi berserta jajaran Satreskrim Polres Pekalongan menunjukkan barang bukti setelah pelaku pecah kaca mobil yang meresahkan dibekuk. Foto:iNewsPantura.id . Suryono Sukarno
Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di polres Pekalongan. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah handphone, uang rp 400 ribu dan alat pecah kaca. Tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .