Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di polres Pekalongan. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah handphone, uang rp 400 ribu dan alat pecah kaca. Tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait