Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Adapun, pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Polda Jawa Tengah kemarin juga merilis keberhasilan Polres Pemalang mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menelan korban hingga 447 orang .Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pengungkjapan kasus tersebut, Rabu (8/6/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka Adi Irawan (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait