DPR: Masa Kampanye dan Distribusi Logistik menjadi Tantangan  Komisioner KPU Baru 

Nanang Sulaeman
DPR: tantangan komisioner KPU baru (foto: dpr )

DPR telah mengesahkan  7 komisioner KPU dan 5 anggota Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027 pada Rabu (16/2/2022)  malam hingga Kamis (17/2/2022) dini hari nantinya nama-nama yang terpilih tersebut akan diserahkan ke Presiden Indonesia Joko Widodo untuk dilantik menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

Anggota KPU dan Bawaslu diharapkan langsung bisa bekerja cepat untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024. Diantaranya  adalah masalah  masa kampanye dan distribusi logistik.

“Dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang beban dan kerumitannya sangat tinggi, dan di tengah kondisi pandemi, perlu adanya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu juga dengan stakeholder yang lain.

"Kita juga ingin ada kebersamaan di antara mereka. Karena mereka lokomotif pemilu, maka kita lakukan musyawarah mufakat," ujar Saan  Mustofa kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (19/2/2022). 

Sekretaria Fraksi Partai Nasdem DPR  tersebut   menjelaskan, pemerintah dan DPR melihat bahwa 120 hari masa  kampanye terlalu lama karena akan menimbulkan polarisasi di masyarakat. Ditambah dengan kondisi pandemi karena akan membutuhkan anggaran yang sangat besar. 

Maka DPR dan pemerintah meminta agar masa kampanye itu bisa diperpendek setidaknya 90 hari atau 75 hari. "Kalau itu bisa dilakukan, maka kita akan ada efisisnsi dari sisi anggaran, kedua kita akan hindari polarisasi di masyarakat," jelasnya. 

Hanya saja, kata Saan, apa yang menjadi hambatan KPU jika masa kampanye diperpendek menjadi 90 hari, katanya ada di soal logistik. 

Menurutnya, KPU bisa berinovasi, logistik yang produksinya selama ini kan dilakukan secara sentralisasi dari KPU RI, bisa didelegasikan pengadaannya di ke daerah-daerah yang memang sudah siap.

"Itu juga yang menjadi kenapa pemilu kemarin banyak yang meninggal, salah satunya karena memang distribusi logistiknya yang agak telat terkait soal pengadaan dan sebagainya," paparnya. 

Juga soal efisiensi waktu rekapitulasi, kata dia, DPR meminta KPU untuk melakukan efisiensi rekapitulasi suara. Dan karena Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak berubah, maka KPU harus banyak berinovasi. "Itu yang kita minta nanti ke KPU baru. 

 

Editor : Nanang Sulaeman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network