GUNUNGKIDUL,iNewsPantura.id – Tindakan tegas diambil Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dengan memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berselingkuh. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (6/2/2025) setelah kasus tersebut terungkap melalui laporan dari istri sah salah satu ASN yang terlibat.
Kedua ASN yang diberhentikan berinisial JS dan S, masing-masing bertugas di Kapanewon Panggang dan Kapanewon Purwosari. Selain itu, seorang ASN lainnya, STP dari Dinas Kesehatan, dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat selama satu tahun akibat pelanggaran disiplin.
Dikatakan tindakan ini merupakan upaya penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.
"Masih ada oknum yang melakukan pelanggaran. Pagi ini saya menindak tiga ASN di Gunungkidul," ujarnya di Kantor Pemkab Gunungkidul.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para ASN yang bersangkutan.
"Bupati menindaklanjuti dengan memeriksa langsung dan terbukti mereka melakukan pelanggaran tersebut," jelasnya.
JS dan S dijerat dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS serta Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Keduanya telah menerima surat pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus ini bermula dari laporan suami JS yang melaporkan dugaan perselingkuhan ke BKPPD pada 7 Januari 2025. Setelah klarifikasi dengan pelapor, tim pemeriksa dibentuk untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Pelapor sudah kami panggil untuk klarifikasi. Menindaklanjuti keterangan pelapor, kami membentuk tim untuk memeriksa terlapor," ungkap Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan.
Bupati Sunaryanta juga menyampaikan bahwa pihak yang merasa keberatan atas keputusan ini dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Silakan saja, tentu ada ruangnya untuk mencari keadilan," tuturnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjaga integritas serta menaati peraturan dan etika dalam menjalankan tugasnya.
Editor : Eddie Prayitno