PEKALONGANpungkasnya, iNewsPantura.id - Jajaran Polres Pekalongan Kota khususnya Satresnarkoba Polres setempat berkomitmen memerangi dan memberantas peredaran dan penyalahan narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini menyusul terungkapnya 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam sebulan di Bulan Januari 2025. Dari 6 kasus tersebut, Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus 8 tersangka dengan total barang bukti 3,1 gram sabu dan 74 tablet Alprazoam di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menegaskan bahwa, jajaran Polres Pekalongan Kota berkomitmen memerangi narkoba dan tidak ada toleransi terhadap penggunaan narkoba dari kalangan apapun.
"Selama satu bulan di Bulan Januari, kami sudah berhasil mengungkap 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebenarnya, ada 10 kasus, namun 4 kasus diantaranya masih dalam pengembangan. Sudah ada beberapa tersangka yang diamankan karena terbukti menggunakan narkoba,"ucapnya saat menggelar Pers Conference di hadapan para awak media, berlangsung di Serambi Mapolres Pekalongan Kota.
AKBP Prayudha menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk turut aktif berkontribusi dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba. Sebab, bahaya penggunaan narkoba disamping merusak organ tubuh manusia juga dapat merusak perekonomian masyarakat serta mempengaruhi produktivitas dan gaya hidup penggunanya.
"Untuk itu kepada masyarakat Kota Pekalongan agar tidak segan segan memberikan informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Adanya kemajuan zaman, membuat para oknum pengedar maupun pengguna mudah mengakses perkembangan teknologi yang ada, baik dalam proses transasksi maupun pengiriman barang haram tersebut. Siapapun pengedar maupun pengguna narkoba akan kami tindak tegas. Kota Pekalongan harus bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,"pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait