JEPARA,iNewsPantura.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan mantan mantri salah satu bank milik negara berinisial S sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro. Dalam perkara tersebut, S diduga menggelapkan uang angsuran dan pelunasan pinjaman dari 28 nasabah dengan nilai mencapai Rp653.288.748.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian pinjaman yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp703.288.748.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun 2022 hingga 2024, saat S masih bekerja sebagai mantri. S sendiri telah diberhentikan dari pekerjaannya pada 2024.
Kepala Kejari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan kasus tersebut terungkap setelah sejumlah nasabah mengadu karena tidak dapat mengambil jaminan meski merasa telah melunasi pinjamannya.
"Kasus ini terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Dan tersangka S ini sudah diberhentikan sejak tahun 2024," ujar Agung saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Jepara, Kamis (24/9/2026).
Dalam penyidikan, Kejari Jepara menemukan dugaan modus dengan cara S mendatangi rumah-rumah nasabah untuk menerima pembayaran angsuran maupun pelunasan pinjaman.
Namun, uang yang telah diserahkan nasabah tersebut diduga tidak disetorkan kepada teller bank.
"Jadi modus yang digunakan tersangka itu, angsuran nasabah dan pelunasan pinjaman yang tidak dibayarkan. Tersangka ini datang ke rumah-rumah nasabah, uang angsuran dititipkan dan pinjaman tidak sesuai ketentuan," kata Agung.
Total uang angsuran dan pelunasan yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp653.288.748. Sementara dugaan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan atau disebut tempilan mencapai Rp50 juta.
Kepada penyidik, S disebut mengakui uang yang diperoleh dari perbuatannya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Jepara menyebut penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Saat ini terdapat 28 nasabah yang tercatat berkaitan dengan perkara tersebut.
Agung mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan kredit mikro tersebut. Jumlah korban juga masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain. Korbannya ada 28 orang, juga mungkin bisa bertambah," ungkap Agung.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara Ahmad Zaim mengatakan penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti. Penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
Atas perkara tersebut, S disangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Kejari Jepara.
"Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," tandas Zaim.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung. Kejari Jepara juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri seluruh kerugian yang muncul dalam pengelolaan fasilitas kredit mikro tersebut.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
