Alasan ini yang Buat Imam Ghozali Tega  Menghabisi Ibu Kandungnya Disemarang

Wisnu Wardhana
kapolrestabes menunjukan alat yang digunakan pelaku menghabisi ibu kandungnya sendiri. iNews/Wisnu Wardhana

SEMARANG,iNewsPantura.id Polrestabes Semarang menangkap Imam Ghozali, 36 tahun, atas kasus pembunuhan keji terhadap ibu kandungnya, Salamah, 61 tahun, di kediamannya di Jalan Gunungsari, Desa Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu pagi di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Candisari, tak jauh dari lokasi kejadian perkara.

Pembunuhan keji tersebut terjadi pada Selasa, (18/02/2025), sekitar pukul 23.15 WIB. Imam diduga langsung kabur setelah menikam ibunya hingga tewas.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi memaparkan penangkapan tersebut dalam jumpa pers di Ruang Rupatama Polrestabes Semarang siang tadi. “Tersangka ditemukan dalam kondisi pucat dan lemah, setelah bersembunyi di rumah kosong sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian perkara selama lima hari tanpa makanan,” ungkapnya.

Saat diperiksa, Imam mengakui perbuatannya dan mengaku dendam kepada ibunya. “Tersangka merasa sakit hati karena tidak diberi uang dan ibunya selalu membanding-bandingkannya dengan adik-adiknya,” jelas Kombes Pol M Syahduddi.

Penyidik mengetahui bahwa Imam adalah seorang pengangguran, sering meminta uang kepada ibunya, dan sering mabuk. Jika permintaannya tidak dipenuhi, ia dilaporkan mengancam ibunya dan merusak barang-barang di dalam rumah.

Kombes Pol Syahduddi menguraikan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. "Peristiwa itu terjadi saat pelaku sedang menonton TV dan sempat terjadi pertengkaran dengan korban. Pelaku yang geram mengambil parang dari kamarnya dan menyerang korban yang sedang bersiap untuk beristirahat di kamarnya.”

Korban mengalami beberapa luka tusuk dan meninggal di tempat kejadian perkara. Hasil otopsi mengungkap seberapa parah kekerasan tersebut. “Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri hingga menembus paru-paru dan jantung kiri,” kata Kapolrestabes.

“Pada tubuh korban ditemukan luka tusuk di dada dan punggung kiri, luka sayatan di dada, punggung, dan kedua tungkai atas. Selain itu, luka akibat kekerasan tumpul berupa lebam di kepala dan keluarnya darah di bagian dalam kulit kepala mengindikasikan korban mengalami sesak napas dan mengeluarkan banyak darah.”

Imam Ghozali dijerat dengan beberapa dakwaan, antara lain KDRT yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun dan/atau hukuman mati. Saat ini, ia ditahan di Rutan Polrestabes Semarang. Proses penyidikan masih berlangsung.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network