Komplotan Pelaku Ganjal ATM Lintas Daerah Jateng Dibekuk Polisi

Didik Dono Hartono
Polisi menjukkan sejumlah batang bukti kejahatan para pelaku ganjal ATM. iNews/Didik Dono Hartono

TEMANGGUNG,iNewsPantura.id - Dua komplotan pelaku ganjal ATM di berbagai wilayah Jawa Tengah, dibekuk aparat Satreskrim Polres Temanggung.

Komplotan ini telah beraksi selama enam bulan terakhir dan meraup hampir seratus juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, kepolisian mengamankan 4 orang yang menjadi komplotan maling dengan modus ganjal ATM. 

Para tersangka yakni YN, 41, warga Lampung Timur, kemudian SWA, 34, warga Bekasi, lalu pria berinisial M, warga Kabupaten Pati, serta DH, 35, warga Cibitung.

"Kita hanya menangani dua pelaku. Untuk tersangka M dan DH ditangani oleh Polres Purworejo," jelasnya.

Komplotan maling ini melancarkan aksinya di ATM BRI dekat Pasar Legi, Parakan, Temanggung.

Para tersangka memiliki tugas masing-masing dalam melancarkan aksinya. tersangka SWA yang bertugas menunggu di mobil. Tersangka YN bertugas mengganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi.

Tersangka lainnya berpura-pura seolah-olah sedang mengantre akan menggunakan ATM itu. Saat korban lengah, tersangka YN menukar kartu ATM yang mirip dengan kartu milik korban yang telah disiapkan. 

Kemudian, komplotan tersangka mengarahkan korban melakukan transaksi tanpa kartu dan memasukkan pin ATM. 

Setelah mengetahui pin milik korban, para tersangka meninggalkan lokasi. Lalu menuju ke ATM terdekat di Karanggedong, Ngadirejo, untuk mencuri uang milik korban.

"Para pelaku menguras tabungan korban senilai Rp 73,5 juta," ungkap Didik.

Para pelaku telah beraksi selama enam bulan terakhir di berbagai kota di Jawa Tengah, diantaranya Temanggung, Purworejo, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Tegal, dan Brebes.

"Dari seluruh TKP, yang paling besar ada di Temanggung. Nilai total hasil mencurinya sebanyak Rp 90 jutaan," tambah Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana (1). Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network