Seminar Nasional Hak Ingkar Notaris Tekankan Perlindungan Hukum dan Profesionalisme

Eddhie Prayitno
Seminar Nasional Hak Ingkar Notaris Tekankan Perlindungan Hukum dan Profesionalisme. Foto : iNewsPantura.id/ Eddie Prayitno

SEMARANG, iNewsPantura.id  - Semarang kembali menjadi pusat perhatian kalangan hukum tanah air. Sabtu (27/9/2025), ratusan notaris dari berbagai daerah memadati ruang seminar di Kota Atlas untuk menghadiri Seminar Nasional Hak Ingkar Notaris sebagai Basis Perlindungan Hukum. Diselenggarakan oleh Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah, kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mengulas tuntas peran vital hak ingkar dalam menjaga kerahasiaan akta serta melindungi integritas profesi notaris.

Ketua INI Pengda Jateng, Al Halim, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kualitas anggotanya. “Seminar kali ini menghadirkan tiga guru besar, di antaranya Prof. Gayus Lumbuun, Prof. Suteki, dan Prof. Widhi Handoko. Ini wujud pelayanan kami agar anggota memahami betul hak dan kewajibannya sebagai notaris,” ungkapnya.

Tema hak ingkar diangkat untuk mengingatkan kembali bahwa notaris memiliki hak hukum untuk menjaga kerahasiaan akta. “Hak ingkar bukanlah hak untuk berbohong, melainkan hak untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai saksi jika diminta memberikan keterangan tanpa perintah pengadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan hak ingkar sangat penting untuk menjaga integritas profesi notaris. “Ini juga menjadi bentuk perlindungan agar notaris tidak melanggar sumpah jabatan," imbuhnya.

Salah satu pemateri, Prof. Gayus Lumbuun, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait proses pembuatan akta otentik. “Rekan-rekan notaris harus melakukan dua hal: pertama, lakukan analisis hukum sesuai ketentuan undang-undang. Kedua, lakukan forensik hukum terhadap objek yang akan diaktakan. Dengan begitu, notaris akan terhindar dari praktik ilegal seperti pencucian uang dan korupsi,” tegasnya.

Melalui seminar ini, para notaris diharapkan mampu memperdalam pemahaman tentang hak ingkar dan penerapannya dalam praktik sehari-hari. Perlindungan hukum bagi notaris bukan hanya menyangkut pribadi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasanya. Dengan pemahaman yang kuat dan penerapan yang tepat, notaris diyakini dapat berkontribusi menciptakan sistem hukum yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network