Tindakan tegas diambil karena para pelaku dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
a. PP No. 60 Tahun 2017: Menyelenggarakan keramaian umum tanpa izin Kepolisian.
b. Pasal 265, 274, dan 275 KUHP: Mengganggu ketentraman lingkungan (hingar-bingar di malam hari) serta menjalankan usaha/pesta tanpa izin di tempat umum.
c. Perda Kudus No. 12 Tahun 2004: Larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
d. Perda Kudus No. 11/2017 & No. 14/2020: Penyalahgunaan fungsi trotoar dan fasilitas umum (Zona Merah PKL).
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
