Resahkan Warga, Pesta Malam Tenggak Miras di Jalan Tanjung Kudus Dibubarkan Polisi

Nur Choiruddin
Ganggu ketertiban, acara Party Night di Coffee Street Kudus dihentikan Polisi. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

​Tindakan tegas diambil karena para pelaku dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

a. ​PP No. 60 Tahun 2017: Menyelenggarakan keramaian umum tanpa izin Kepolisian.

b. ​Pasal 265, 274, dan 275 KUHP: Mengganggu ketentraman lingkungan (hingar-bingar di malam hari) serta menjalankan usaha/pesta tanpa izin di tempat umum.

c. ​Perda Kudus No. 12 Tahun 2004: Larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

d. ​Perda Kudus No. 11/2017 & No. 14/2020: Penyalahgunaan fungsi trotoar dan fasilitas umum (Zona Merah PKL).

Editor : Suryo Sukarno

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network