Selain itu, pihak rumah sakit juga berencana memeriksa lima orang saksi tambahan dalam waktu dekat. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati Kudus, mengingat RSUD dr Loekmono Hadi Kudus merupakan institusi pelayanan publik milik pemerintah daerah.
“Sambil menyusun berita acara, hasilnya nanti akan kami konsultasikan ke Inspektorat untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” imbuh dr Hakam.
Terkait pihak yang mengunggah dan menyebarluaskan video ke media sosial, dr Hakam menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan internal. Manajemen rumah sakit tengah mendalami motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyebaran video tersebut.
“Untuk pengunggahan video ke media sosial, saat ini masih kami dalami secara internal. Apabila nantinya terbukti merugikan institusi rumah sakit atau melanggar hukum, tidak menutup kemungkinan kami melibatkan institusi di luar kami,” tegasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
