BLORA, iNewsPantura.id - Aksi tak biasa dilakukan seorang warga di Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ia memasang pondasi setinggi 30 sentimeter sepanjang 15 meter di tengah jalan desa yang sudah dipaving dan digunakan warga sehari-hari.
Aksi tersebut dilakukan karena warga itu mengklaim jalan desa telah memakan lahan pekarangan miliknya. Pemasangan pondasi diketahui sudah berlangsung sejak dua hari lalu dan mengganggu akses warga yang melintas.
Peristiwa itu terjadi di gang RT 02 RW 03 Desa Kalangan. Jalan yang semula menjadi akses utama warga kini terhambat karena pondasi berdiri tepat di badan jalan.
Salah satu warga sekitar, Juremi, mengatakan awalnya gang tersebut hanya selebar sekitar 1 meter dan digunakan oleh lima rumah. Seiring bertambahnya jumlah penghuni, jalan kemudian diperlebar menjadi sekitar 2,5 meter dan dipaving oleh pemerintah desa.
“Awalnya jalannya sempit. Karena rumah bertambah, jalan diperlebar supaya bisa dilalui,” ujar Juremi.
Namun, secara tiba-tiba pemilik lahan mengklaim bahwa pelebaran jalan tersebut mengambil sebagian tanah pribadinya. Karena tidak terima, yang bersangkutan kemudian memblokade jalan dengan memasang pondasi menggunakan batu kumbung. Pemasangan pondasi terekam cctv dan viral di media sosial.
Aksi itu membuat aktivitas warga terganggu, terutama mereka yang selama ini mengandalkan gang tersebut sebagai akses keluar masuk permukiman.
Ironisnya, warga menilai pemerintah desa setempat terkesan membiarkan aksi pemblokiran jalan tersebut tanpa penanganan tegas.
“Tidak ada tindakan dari pemerintah desa. Seolah-olah dibiarkan,” keluh Juremi.
Akibat blokade tersebut, warga sekitar terpaksa mencari jalan alternatif secara swadaya, bahkan harus membuka akses baru bersama warga lainnya agar bisa tembus ke jalan raya, tanpa bantuan dari pemerintah desa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Desa Kalangan terkait sengketa lahan dan pemblokiran jalan desa tersebut.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
