PURWOREJO, iNewsPantura.id — Suasana haru menyelimuti sebuah pondok pesantren sederhana di Jalan Yogya–Purworejo KM 20, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Senin (4/5/2026). Pondok Pesantren Minhajut Tholibin yang telah berdiri sejak 1997 itu kini menghadapi ancaman eksekusi, menyisakan kegelisahan mendalam bagi pengasuh dan keluarga.
Di tengah kondisi sang suami yang tengah sakit, Nyai Siti Shofiatun harus menerima kenyataan pahit. Tanah yang selama ini menjadi tempat belajar para santri tiba-tiba diketahui telah beralih kepemilikan atas nama orang yang tidak pernah dikenalnya.
Dengan suara lirih, Nyai Siti menuturkan bahwa dirinya tidak pernah menjual, menghibahkan, ataupun memindahtangankan tanah tersebut kepada siapa pun.
“Kami tidak pernah mengenal nama itu. Tidak pernah ada transaksi. Tiba-tiba sertifikat berubah,” ujarnya.
Persoalan ini disebut bermula sekitar tahun 2007, saat mantan menantunya meminjam sertifikat tanah pada malam hari. Tak lama kemudian, seorang notaris datang meminta tanda tangan dirinya dan suami dengan alasan untuk keperluan jaminan di sebuah bank di Yogyakarta.
Nyai Siti mengaku sempat menolak, bahkan menangis saat mengetahui sertifikat pondok dijadikan jaminan. Baginya, tanah tersebut sejak awal diniatkan sebagai amal jariyah untuk pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau utang.
“Tanah itu untuk pondok, untuk anak-anak mengaji. Bukan untuk utang,” katanya.
Kasus ini sempat diproses secara hukum. Nyai Siti bahkan pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda DIY. Dalam proses tersebut, notaris yang terlibat diketahui telah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti memalsukan tanda tangan.
Namun, persoalan tak kunjung tuntas. Sertifikat tanah tidak pernah kembali ke tangan keluarga. Hingga akhirnya, pada Rabu (22/4/2026), pihak Pengadilan Negeri Purworejo datang membawa surat rencana eksekusi.
Kedatangan surat tersebut mengejutkan keluarga. Pasalnya, mereka merasa tidak pernah memiliki utang kepada pihak mana pun.
“Kami tidak pernah berutang ke bank. Tapi kenapa tanah kami yang dijual?” ucapnya penuh tanya.
Diketahui, pihak yang memiliki utang adalah mantan menantu Nyai Siti. Hubungan keluarga tersebut pun telah berakhir setelah anak perempuannya bercerai. Kini, ketiga cucunya tinggal bersama Nyai Siti tanpa tanggung jawab dari sang mantan menantu.
Di tengah ketidakpastian hukum, aktivitas di pesantren perlahan terhenti. Bangunan yang dulu dipenuhi suara lantunan ayat suci kini mulai sepi, menjadi saksi bisu perjuangan panjang menjaga amanah pendidikan.
Nyai Siti berharap ada perhatian dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat dan agama, agar persoalan ini dapat ditelusuri dan diselesaikan secara adil.
Baginya, Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bukan sekadar bangunan, melainkan tempat lahirnya harapan dan ilmu bagi generasi muda.
“Pondok ini sudah puluhan tahun berdiri. Banyak anak-anak belajar di sini. Kami hanya ingin keadilan,” tuturnya.
Kisah ini menjadi potret persoalan agraria yang tak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh nilai kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan umat. Tangis Nyai Siti menjadi simbol keteguhan seorang penjaga amanah yang kini tengah diuji oleh keadaan.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
