BREAKING NEWS: Kasus PT Sritex Dicky Syahbandinata Divonis Bebas

Doni Marendra
Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata  saat menjalani sidang. Donny Marendra/iNews

"Atas putusan hakim, karena vonis terjadi hari ini, maka tidak akan ada kasasi dari penuntut umum. Ini diatur dalam KUHP baru yang menguntungkan terdakwa ," ungkapnya.

Dicky Syahbandinata diadili atas perkara pemberian kredit kepada PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu hingga Rp670 miliar Sebelumnya, Dicky dituntut jaksa selama enam tahun dan denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.



Editor : Eddie Prayitno

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network