"Atas putusan hakim, karena vonis terjadi hari ini, maka tidak akan ada kasasi dari penuntut umum. Ini diatur dalam KUHP baru yang menguntungkan terdakwa ," ungkapnya.
Dicky Syahbandinata diadili atas perkara pemberian kredit kepada PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu hingga Rp670 miliar Sebelumnya, Dicky dituntut jaksa selama enam tahun dan denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
