Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa Dicky meminta jangan ada lagi kriminalisasi terhadap bankir.
"Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap bankir, kami tahu yang benar adalah benar kok. Jangan dimain-mainin seperti ini," kata Dicky usai persidangan yang tampak emosional didampingi kuasa hukumnya, Prof OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia bersyukur atas putusan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon. Hakim sudah melihat fakta sebenarnya dalam persidangan.
"Karir saya sudah hancur, masa depan saya sudah runtuh. Kami hanya ingin menata hidup saya lagi, tolong jangan ganggu saya lagi," ujarnya.
Sementara pengacara OC Kaligis menegaskan, 52 saksi dari 11 divisi yang menyatakan, terdakwa Dicky itu bersalah. Kliennya sudah bertindak sesuai prosedur perbankan.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
