KABUPATEN SEMARANG, iNewsPantura.id – Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus kematian bayi perempuan yang jasadnya ditemukan terkubur secara tidak layak di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Ironisnya, jasad bayi tersebut dikuburkan oleh pasangan kekasih, WAP (18) dan VA (17), setelah VA melahirkan secara diam-diam di kamar mandi rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana mengatakan, kedua pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Semarang untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari hubungan intim yang dilakukan keduanya sejak Agustus 2025 hingga menyebabkan VA hamil. Karena takut dan malu kehamilannya diketahui orang tua, VA dan WAP sepakat menyembunyikan kehamilan tersebut tanpa pernah memeriksakan kondisi kandungan secara medis.
Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, VA melahirkan bayi perempuan seorang diri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan "tenaga medis.
Dalam kondisi panik, VA memotong tali pusat bayi menggunakan gunting. Bayi kemudian dibungkus menggunakan daster cokelat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Jasad bayi tersebut selanjutnya disembunyikan di bawah gerobak sorong di samping rumah.
Mengetahui kekasihnya telah melahirkan, WAP datang pada Selasa sore dan mengambil jasad bayi tersebut. Jasad kemudian dibawa ke rumah WAP untuk dikuburkan.
Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, WAP menggali tanah sedalam sekitar 50 sentimeter menggunakan linggis di sekitar kandang sapi milik keluarganya. Jasad bayi dimasukkan ke dalam lubang, kemudian ditutup tanah dan ranting kering.
WAP juga membakar plastik yang digunakan untuk membungkus jasad bayi tersebut guna menghilangkan jejak.
Kasus tersebut terbongkar sehari kemudian, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang warga berinisial GS yang sedang mencari rumput di kebun curiga melihat gundukan tanah yang tidak wajar.
Setelah diperiksa, GS menemukan jasad bayi perempuan dan melaporkannya kepada perangkat desa serta Polsek Bandungan.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya linggis sepanjang 90 sentimeter, gunting bergagang hitam, daster batik cokelat yang terdapat bekas darah, pakaian pelaku, serta dokumen identitas,” jelas Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana saat riliis kasus tersebut Rabu 9 September 2026.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pasal 460 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
WAP yang telah berusia 18 tahun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara VA yang masih berusia 17 tahun diproses berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana maksimal setengah dari ancaman bagi pelaku dewasa, yakni 7,5 tahun.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
