Waspada! SWI Temukan 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol IIegal

Hadi Widodo
SWI Temukan 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol IIegal (Foto: iNews)

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Selain investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret 2022, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," tutur Tongam.

Dia mengungkapkan, sejak 2018 hingga Maret 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.

SWI mengharapkan semakin banyak penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian semakin meningkat, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ungkap Tongam.

Berikut adalah daftar 20 investasi bodong yang ditemukan Satgas Waspada Investasi:

1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin

2. PT Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin

3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin

4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin

5. PT Kaidah Network Sukses (PS89) - perdagangan robot trading tanpa izin

6. PT Trading Sukses Abadi - perdagangan robot trading tanpa izin

7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad - penyelenggara forex tanpa izin

8. Restro Success Club Training Trading Ilegal - penyelenggara forex tanpa izin

9. Cryptoinmine - penyelenggara aset kripto tanpa izin

10. PT Dreamboat Kapital Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network