SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengamankan seorang perempuan berinisial EUZ (27) di Kabupaten Wonosobo. Ia diduga mempromosikan situs perjudian online melalui akun Instagram miliknya.
Penindakan dilakukan di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, berdasarkan penelusuran awal, akun Instagram tersebut diduga digunakan untuk mengunggah konten promosi perjudian online.
“Yang kami amankan berinisial EUZ (27). Ia diduga memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan situs perjudian online,” kata Wahyu, Jumat (23/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses akun Instagram dan mengunggah konten promosi. Perangkat itu akan diperiksa untuk menelusuri aktivitas akun serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga masih mendalami mekanisme promosi yang dilakukan, termasuk kemungkinan adanya imbalan atau kerja sama dengan pengelola situs perjudian online.
“Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Perkara ini akan ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, media sosial tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. Promosi melalui unggahan maupun jasa endorsement berpotensi memperluas jangkauan konten perjudian online kepada masyarakat.
Saat ini, penyidik masih memproses perkara tersebut. EUZ diduga melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Editor : Eddie Prayitno
