Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Nanang Sulaeman
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah (Foto: Rctiplus)

قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن

Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. 

Waktu membayar zakat Fitrah 

Menurut Imam an-Nawawi al-Bantani menyebutkan: 

Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan.

Seseorang boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum dan setelah masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah. 

Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal. 

Ketiga, waktu sunnah, yaitu pembayaran zakat sebelum pelaksanaan shalat Id.

Editor : Hadi Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network