THR PNS bisa Cair Setelah Lebaran, Kok Bisa ? 

Nanang Sulaeman
THR PNS bisa Cair Setelah Lebaran karena beberap hal (Foto: Okezone)

JAKARTA -  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika THR PNS bisa cair setelah Hari Raya Idul Fitri karena beberapa hal.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan dikutip dari okezone (22/04/2022)

Sri Mulyani menyatakan proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," katanya.

Tapi, kata Sri Mulyani, jika ada kendala teknis sehingga THR tak bisa dibayarkan sebelum Lebaran maka prosesnya dilakukan setelah hari raya.

"Jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran," kata Sri Mulyani.

THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network