Masa Perjanjian PPPK Guru Hanya 5 Tahun

Ribut Achwandi
129 PPPK Guru berfoto bersama dengan Walikota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid, selepas terima SK hari ini (Rabu, 11/5/2022)

PEKALONGAN, iNews.id – Ekspresi bahagia tampak terpancar dari wajah-wajah para guru honorer yang hari ini (Rabu, 11/5/2022) menerima SK. Mereka tampak lega dengan perubahan status yang mereka sandang saat ini dan di kemudian hari. Awalnya, mereka rata-rata adalah guru honorer dan guru swasta.

Meski demikian, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini mengungkapkan, dengan status barunya, 129 orang guru yang lolos PPPK Formasi Tahun 2021 ini akan bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Selepas menerima SK, mereka akan ditempatkan sesuai dengan bunyi perjanjian kerja.

Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan selamat bergabung kepada 129 PPPK Guru yang baru ini, karena dengan SK yang mereka terima, mereka telah resmi menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Hanya, ada beberapa catatan mengenai masa kerja yang nantinya akan mereka tempuh.

“Secara rata-rata untuk evaluasi kinerja, kami membuat masa perjanjian kerja selama 5 tahun. Tetapi, kemungkinan ada yang sudah mendekati batas usia pensiun, dimana untuk guru masa pensiunnya berusia 60 tahun, jadi perjanjian kerjanya sampai memasuki usia pensiun guru sehingga ada yang kurang dari 5 tahun,” tandasnya.

Editor : Ribut Achwandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network