Imam Kisa'i : Menurut saya, pembunuh sebenarnya adalah yang kedua sebab yang pertama dalam pengakuannya mengatakan dengan mengharokati tanwin huruf lam pada kata qootilun sedangkan yang kedua tidak.
Yang mana ketika lafadz qothilun diharokati dengan harokat tanwin (atau dengan rangkaian fail maf'ul) maka faidah makna yang terkandung didalamnya berzaman istiqbal (masih akan dilakukan) dan jika masih akan dilakukan berarti pembunuhan belum terjadi meskipun pada dasarnya sudah ada keinginan untuk membunuh sebelumnya
أَنَا قَاتِلٌ غُلَامَكَ
Artinya : aku adalah orang yang akan membunuh budakmu
Namun apabila tidak diharokati tanwin (atau dijadikan susunan idlofah) maka faidah yang terkandung didalam makna tersebut adalah zaman madli (waktu telah berlalu) jika demikian berarti pembunuhan telah dilakukan, jika pembunuhan benar-benar dilakukan maka dialah pelaku pembunuhan sebenarnya
أَنَا قَاتِلُ غُلَامِكَ
Artinya : Aku adalah orang yang telah membunuh budakmu
Imam Abu Yusuf kagum mendengar penjelasan Imam Kisa'i tersebut serta menyesali perkataan yang telah beliau lontarkan sebelumnya sebab perkataan itu membuat beliau malu karena pada awalnya ingin menikam ternyata tertikam.
Setelah kejadian tersebut Imam Abu Yusuf kemudian memberikan apresiasi serta pujian pada bahasa arab dan nahwu.
Wallahu A'lam
Referensi kitab :
• A'lamul fuqoha' hal 251
• Al-bashoir wad dakhoir juz 5 hal 203 kalau di maktabah syamelah juz 1 hal 272
• Dhohirul i'rob fin nahwi hal 183
• Al- asybah wannadhoir juz 3 hal 224
• A'lamul qudloh hal 177
• Mu'jamul adibba' juz 4 hal 1741
• ikhtilful ulama' fi fahmis sunnah hal 28
• Al-makna wal i'rob indan nahwiyyin hal 1
• min qodloyaa fiqhullughotil arobiyah hal 1
• Mausu'ati harun Ar-Rasyid hal 1
• Azzaman fi nahwi arobi hal 275
• Al- mi'yar wal muwazanah hal 1
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait