Sukses Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif

Hadi Widodo
Ilustrasi Belanja Produk dalam Negeri (PDN) (Foto: Okezone)

Menurut dia, ada dua insentif yang disiapkan. Pertama, dana insentif daerah (DID) akan diberikan kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai Inpres tersebut.

"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," ungkapnya.

Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.

Saiful menyebut bahwa kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan.

"Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," tandasnya.

Insentif berikutnya adalah insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network