Sukses Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif

Hadi Widodo
Ilustrasi Belanja Produk dalam Negeri (PDN) (Foto: Okezone)

Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh. Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

"Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh," imbuhnya.

Guna memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya," pungkas Saiful.
 

Editor : Hadi Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network