Bila ada seseorang pulang dari menunaikan ibadah haji, sebenarnya sematan haji baginya sudah tuntas sebab tidak lagi dalam proses berziarah.Hanya saja, di Indonesia gelar haji dan hajjah masih tetap melekat.
Orang-orang yang telah selesai melaksanakan ibadah haji mendapat gelar tambahan haji.
Meski begitu, sebagian orang memandang hal tersebut tidak baik, sebab bisa menimbulkan sikap riya’, pamer, sehingga bisa merusak nilai ibadahnya di hadapan Allah SWT.
Sebagian lainnya beralasan pemakaian gelar haji/hajjah untuk mengingat susahnya menempuh perjalanan pulang pergi dari Indonesia ke Kota Makkah.
Sehingga dipakailah gelar haji/hajjah sebagai tanda perjuangan untuk menunaikan ibadah.
Berdasarkan penjelasan Agus Sunyoto, Arkeolog Islam Nusantara menyatakan bahwa gelar haji mulai muncul sejak tahun 1916. Gelar haji sebenarnya merupakan pemberian Kolonial Belanda.
Pada zaman penjajahan Belanda, Belanda sangat membatasi gerak-gerik umat muslim dalam berdakwah, segala sesuatu yang berhubungan dengan penyebaran agama terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pihak pemerintahan Belanda.
Belanda sangat khawatir akan menimbulkan rasa persaudaraan dan persatuan di kalangan rakyat pribumi yang berujung menimbulkan pemberontakan.
Editor : Hadi Widodo