JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia atau TNI terdiri dari Angkatan Darat , Angkatan Laut, dan Angkatan Udara memiliki deretan tugas dan fungsi TNI yang berperan penting dalam sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Cikal bakal terbentuknya TNI ini berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada 23 Agustus 1945. TNI ini merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang menjadi satuan keamanan dan penjaga kedaulatan.
TNI sendiri memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan keputusan politik negara. Dalam usahanya menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, TNI memiliki tugas dan fungsinya tersendiri.
Berikut tugas dan fungsi TNI dilansir dari berbagai sumber :
Tugas TNI Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok TNI dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
Editor : Hadi Widodo