Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miliki Ganja 10,7 gram dan Sabu 0,7 Gram,warga Bligo Buaran Ditangkap Polres Pekalongan Kota
Advertisement . Scroll to see content

Pelegalan Ganja Medis Ditolak!, ini 4 Negara yang telah Melegalkan Ganja

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:21 WIB
  • author Hadi Widodo
Pelegalan Ganja Medis Ditolak!, ini 4 Negara yang telah Melegalkan Ganja
Ilustrasi (Foto: freepik.com by jcomp)

2. Siprus

Siprus melegalkan ganja bagi keperluan medis. Misalnya saja bagi penyakit yang parah dan susah diobati seperti kanker.

Jika memakai ganja hanya untuk kesenangan dan mabuk-mabukkan, maka pelaku dianggap melakukan pelanggaran hukum serius.

3. Argentina

Argentina sudah melegalkan ganja bagi keperluan medis sejak 2020 sebab memang terdapat sejumlah penyakit yang bisa diringankan dengan ganja seperti kanker yang sudah parah. Namun jangan coba-coba memakai ganja dalam jumlah besar karena jadi ilegal dan melanggar hukum.

Guna memperoleh ganja maka pasien harus mendapatkan resep dari dokter. Jadi tak bisa sembarangan.

Ganja medis hanya untuk pengobatan pasien penyakit tertentu seperti epilepsi, nyeri kronis, dan lainnya.

4. Kanada

Sejak 2028, Kanada sudah melegalkan ganja bagi keperluan medis. Mereka bisa membeli ganja medis di apotek namun dengan batasan usia tertentu.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut