PEMAKAIAN legalisasi ganja medis di Indonesia masih belum bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pelegalan ganja medis.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis pada Rabu (20/7/2022).
Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Tahun 2009. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari channel YouTube MK
Berikut sejumlah negara sudah memperbolehkan legalisasi ganja medis.
1. Thailand
Negara tetangga, Thailand bahkan meluncurkan kampanye memberikan 1 juta tanaman ganja gratis, pada Jumat (10/6/2022). Meskipun melegalkan ganja untuk untuk tujuan medis namun melarang orang untuk mabuk ganja.
Melansir dari Antara, Thailand melegalkan ganja obat pada 2018 untuk penggunaan medis tetapi sekarang mulai mengembangkannya sebagai tanaman komersial dan membangun industri lokal yang menguntungkan.
Editor : Hadi Widodo