Fakta-Fakta Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga. Saat ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka keempat.
Berikut fakta Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dirangkum dari Okezone, Rabu (10/8/2022) :
1. Irjen Ferdy Sambo Atur Skenario Pembunuhan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya bakal menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.
Pasalnya, Ferdy Sambo telah menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan, kemudian FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Agus.
2. Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Pakai Senpi Brigadir J
Kapolri Jenderal Sigit Listyo mengatakan, Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa cerita seolah terjadi tembak menembak. Ia menembakan senjata Brigadir J agar seolah terjadi tebak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," kata Sigit.
3. Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.
"Atau penjara sumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Komjen Agus saat jumpa pers bersama Kapolri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Editor : Hadi Widodo