get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Dinilai Tidak Jujur, Tak Ditemukan Bukti Pelecehan Satupun

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini

Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:32 WIB
header img
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini (foto: MPI)

JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) yang telah dibentuk  Kapolri  akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB, di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta

 

"Informasi dari penyidik (rekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi bakal digelar di rumah dinas dan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dua lokasi tersebut diketahui jaraknya tak berjauhan. Dua rumah Ferdy Sambo itu juga diduga menjadi TKP terkait pembunuhan Brigadir J.

Dua lokasi di Duren dan Saguling. Info terakhir dari Pak Kabareskrim," terang Dedi.

 

Sekadar informasi, rekonstruksi digelar untuk membuat terang peristiwa pidana terkait tewasnya Brigadir J. Rekonstruksi merupakan tahap akhir untuk menyempurnakan proses penyidikan Polri dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga kuat juga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

 

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut