get app
inews
Aa Read Next : Kompol Gunawan Wibisono, Wakapolres Pemalang , Spesialis Ungkap Kasus Besar

Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:05 WIB
header img
Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPantura.id - Besaran gaji dan tunjangan polisi, dari Bharada hingga Jenderal 

Melansir dari IDXChannel Kamis (16/2/2023), besaran gaji polisi memang tidak sebesar tunjangan kinerja yang mereka dapatkan. Apalagi bila polisi itu menjabat sebagai kepala, baik Kepala Sektor (Kapolsek), Kepala Polisi tingkat kota atau kabupaten (Kapolres), Kepala Polisi Daerah (Kapolda), bahkan hingga Kepala Polisi negara ini (Kapolri).

Tentunya semakin tinggi jabatan yang diemban makin tinggi pula gaji mereka serta beban kerjanya. Lantas apa saja lima golongan gaji polisi.

Golongan I (Tamtama) 

Itulah penjelasan dan jawaban besaran gaji polisi dan tunjangan kinerjanya, semoga bermanfaat.

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100 
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500 
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400 
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.699.400 
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900 
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700 

    Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut