get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompol Gunawan Wibisono, Wakapolres Pemalang , Spesialis Ungkap Kasus Besar

Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:05 WIB
header img
Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal (Foto: iNews.id)

Tunjangan Kinerja Gaji Polisi

Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. 

Berikut rinciannya:  

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000 
  •  
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000 
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000 
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
  • Editor : Hadi Widodo

    Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
    Lihat Berita Lainnya
    iNews.id
    iNews Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut