Tunjangan Kinerja Gaji Polisi
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Baca Juga
Warga Tak Mampu di Pekalongan Dirazia! Bukan Ditilang Malah Diberi Sembako
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000 Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000 Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000 Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
Editor : Hadi Widodo