Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kompol Gunawan Wibisono, Wakapolres Pemalang , Spesialis Ungkap Kasus Besar
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:05 WIB
  • author Hadi Widodo
Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal
Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi, dari Bharada hingga Jenderal (Foto: iNews.id)

Tunjangan Kinerja Gaji Polisi

Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. 

Berikut rinciannya:  

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000 
  •  
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000 
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000 
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
  • Editor: Hadi Widodo

    Related News

    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

    Latest News

     
    iNews Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut