get app
inews
Aa Read Next : 630 Warga Galangpengampon Terima Sertifikat Tanah Gratis

BPN Akan Berikan 27.944 Sertifikat Gratis kepada Warga Kabupaten Pekalongan

Minggu, 26 Februari 2023 | 07:00 WIB
header img
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada warga Paninggaran dalam program PTSL 2023. Foto:Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan

 KAJEN, iNewsPantura.id  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan akan memberikan 27.944 sertifikat gratis kepada warga Kabupaten Pekalongan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.

Demikian disampaikan Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur , Jumat (24/02/2023) dalam acara penyerahan sertifikat kepada warga di Paninggaran.Target program PTSL Tahun 2023 di Kabupaten Pekalongan kata dia, sebanyak 27.944 sertifikat. Pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengajukan permohonan, dan Insya Allah akan diselesaikan maksimal sampai Tahun 2025.

Saat ini kata dia,  jumlah bidang tanah di Desa Lambanggelun, Paninggaran  ada 3.848, jumlah sertifikat yang sudah jadi dan akan diserahkan sebanyak 570, sertifikat yang sudah terbit 2.289 atau 59,79%, sedangkan sertifikat yang belum terbit 1.539 bidang. 

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berpesan agar masyarakat menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah tersebut dengan bijak. “Saya minta dimanfaatkan dengan baik, agar hati kita tenang, semuanya sudah jelas, asal sertifikatnya jangan “disekolahkan”, jangan sampai nginap dirumahnya cuman 2 hari besoknya sudah jalan - jalan ke bank, jalan - jalan ke koperasi, karena sertipikat itu untuk kejelasan, apalagi kalau sertipikat rumah sampai melayang, sayang jangan sampai itu terjadi, kita harus jaga rumah kita karena rumah itu sangat penting,” ujarnya.

Pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini, masyarakat hanya dikenakan biaya pra sertifikasi saja itu pun untuk kepentingan membeli patok, materai, serta pemberkasan, dan tidak serupiah-pun masuk ke pemerintah ataupun BPN, sedangkan untuk biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) digratiskan.

Oleh karena itu Fadia menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanahnya agar segera mengurusnya. “Sayang kalau kesempatan seperti ini tidak dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut