Pekalongan,iNewsPantura.id – Pelaku usaha di Kota Pekalongan mendapatkan sosialisasi kemudahan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat di Ruang Buketan Setda, Kamis (30/3/2023).
Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin mengapresiasi kepada jajaran DPMPTSP yang telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan proses pelayanan perizinan usahanya.
"Pelaku usaha yang datang mengurus dan melaporkan izin usahanya ke DPMPTSP sudah ingin tertib. Ketika mereka menemui kesulitan, DPMPTSP sudah siap membantu mereka dalam membantu mengurus perizinan usahanya di Kota Pekalongan," ucapnya.
Menurutnya, kepemilikan legalitas perizinan usaha akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus mempercepat perluasan pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai lokapasar (marketplace).
Terkait ada jenis perizinan beresiko seperti permasalahan limbah, dan sebagainya, pihaknya menegaskan, Pemerintah Kota Pekalongan senantiasa membantu untuk pengendalian permasalahan tersebut. Pihaknya ingin para pelaku usaha ini tertib mengurus dan melaporkan secara berkala perizinan usahanya dari awal karena diharapkan hal ini menjadi langkah untuk mereka ke depannya menjadi orang yang sukses.
"Ketika sudah sukses, kami berharap mereka bisa menjadi tempat bagi generasi muda di Kota Pekalongan mencari penghidupan dalam hal membuka lapangan pekerjaan selebar-lebarnya seperti menjadi karyawannya, atau menjadi mitra kerja. Kami berharap pelaku usaha ini menjadi salah satu kunci upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di Kota Pekalongan," harapnya.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu terselenggara dalam rangka memeriahkan Hari HUT ke-117 Kota Pekalongan Tahun 2023 yang diikuti oleh 65 orang pelaku usaha dari berbagai sektor di antaranya industri makanan, minuman batik, dan sejumlah OPD teknis terkait seperti DPUPR, Dinkes, Dinparbudpora, Dinperpa, Dindagkop-UKM, dan sebagainya.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekalongan yang bersinergi dengan OPD teknis terkait. Para pelaku yang sudah memiliki perizinan usaha ataupun belum kami terus dorong dan fasilitasi untuk pendampingan agar bisa mengajukan izin usaha maupun non usahanya," papar Beno.
Menurut dia, mengingat kepengurusan izin usaha sudah semakin dimudahkan, di mana izin nonusaha dapat diakses melalui aplikasi New Sakpore yang dikelola oleh DPMPTSP maupun izin usaha yang dapat diakses melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dari Pemerintah Pusat dan tetap ada pendampingan dari DPMPTSP Kota Pekalongan.
"Ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni agar para pelaku usaha bisa lebih meningkatkan pemahaman dan pengetahuan prosedur perizinan usahanya. Kemudian, mereka harus bisa mengerti hak dan kewajiban serta tanggungjawab dalam menjalankan kegiatan usahanya," katanya.**
Editor : Trias Purwadi