Siska Purnamasari, Pengelola SIM DPMPTSP Kota Pekalongan mengatakan, ada 25 industri dari kabupaten/Kota Pekalongan yang ikut dalam pendampingan mencari izin tersebut.
Menurut dia, yang termasuk mendapatkan izin dalam pendampingan ini ada 11 kategori industri pangan yakni hasil olahan daging kering; hasil olahan perikanan termasuk moluska, ekinodermata dan krustase.
Kemudian hasil olahan unggas dan telur; hasil olahan buah sayur dan rumput laut; tepung dan hasil olahannya; minyak, gula, kembang Gula dan coklat; kopi dan teh kering; Bumbu dan rempah; Minuman serbuk dan Botanikal; hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.
’’Yang bisa mendapat izin ini adalah makanan produk rumah tangga yang tahan hingga seminggu. Seperti abon sapi, dendeng, krupuk ikan, snack makanan ringan, kopi dan teh kering, bumbu pecel, dan lain-lain,’’ katanya.
’’UMKM perlu kita dampingi agar mereka bisa mendapatkan izin. Maka saya juga membawa tenaga untuk mendampingi UMKM dalam mencari izin melalui aplikasi secara nasional. Kalau syarat memenuhi, maka cepat izin bisa turun,’’ katanya.***
Editor : Trias Purwadi